BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak BeaMaterai
adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen, dalam arti kertas-kertas
yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi
seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa pengenaan BeaMaterai bukanlah pada perbuatan hukumnya
melainkan pada ada atau tidaknya dokumen yang dibuat untuk membuktikan
perbuatan tersebut itu. Jika suatu peristiwa dibuatkan suatu dokumen, amak atas
dokumen tersebut akan terkena BeaMaterai. Sebaliknya apabila suatu peristiwa
tidak dibuatkan dokumen, otomatis tidak ada BeaMaterainya.
B.
Tujuan
Tujuan dalam melaksanakan observasi
ini adalah untuk mengetahui penggunaan pajak BeaMaterai itu sendiri, yang
terdiri dari:
1. Subjek
dan objek pajak BeaMaterai
2. Penetapan
tarif BeaMaterai
3. Pelunasan
pajak BeaMaterai
4. Pemateraian
kemudian
5. Daluwarsa
dan ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai
C.
Batasan
Masalah
Dalam observasi ini, kelompok kami
membatasi fokus yang akan dicari dan dibahas, meliputi:
1. Apa
subjek dan objek pajak BeaMaterai
2. Bagaimana
penetapan tarif BeaMaterai
3. Bagaimana
pelunasan pajak BeaMaterai
4. Bagaimana
pelaksanaan pemateraian kemudian
5. Bagaiman
daluwarsa dan ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai
BAB
II
HASIL
OBSERVASI
Untuk
memenuhi tugas makalah Hukum Pajak yang berjudul “Penggunaan Pajak BeaMaterai”,
kami melakukan suatu wawancara atau observasi pada:
tempat : Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
hari/tanggal : Kamis, 17 Oktober 2013
narasumber : Parsaoran Tumpal Hamonangan
H
jabatan : Kepala Seksi
Bimbingan Pelayanan
Dengan
mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1. Siapa
saja subjek menggunakan pajak BeaMaterai dan apa saja objek yang terkena pajak
BeaMaterai?
2. Bagaimana
penggunaan dan penetapan tarif BeaMaterai 3.000 dan 6.000 terhadap suatu
dokumen?
3. Dimanakah
pelunasan pajak BeaMaterai terhadap suatu dokumen? Apakah di Kantor Pajak atau
Kantor Pos? Dan bagaimana cara pelunasan pajak BeaMaterai tersebut?
4. Bagaimana
dengan dokumen yang dibuat di luar negeri? Bagaimana pengenaan pajaknya dan
sejak saat kapan dokumen tersebut terkena pajak?
5. Bagaimana
pula daluwarsa dalam pemenuhan pajak BeaMaterai? Apa sanksi yang diberikan?
6. Adakah
ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai ini? Jika ada bagi siapa saja?
Itulah
keenam pertanyaan yang diajukan kelompok kami kepada narasumber.Keenam
pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh narasumber dengan baik dan cukup jelas.
Kami mencantumkan hasil jawaban dari observasi tersebut dalam bab selanjutnya,
yakni bab pembahasan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Subjek
dan Objek Pajak BeaMaterai
Berdasarkan
penjelasan dan jawaban dari narasumber, bahwa subjek pajak BeaMaterai adalah
siapa saja yang menggunakan transaksi dengan dokumen ini atau bisa juga pihak
yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak pihak
yang bersangkutan menentukan lain, yang terdiri atas:
1. Orang
pribadi
2. Badan
atau badan usaha
Kedua subjek
dari pajak beamaterai yang menggunakan dokumen-dokumen yang merupakan objek
dari pajak BeaMaterai untuk keperluan mereka yang bersangkut paut atau berhubungan
dengan dokumen tersebut.
Objek dari pajak
BeaMaterai adalah dokumen-dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi
seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan). Objek pajak BeaMaterai
dapat terdiri atas:
1. Dokumen-dokumen
yang telah disebutkan dalam undang undang seperti:
a. Surat perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
perbuatan, kenyataaan atau keadaan yang bersifat perdata, seperti: surat kuasa,
surat hibah, surat pengakuan hutang, dll
b. Akta-Akta notaris termasuk
salinannya
c. Akta-Akta yang dibuat oleh pejabat
pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat-surat yang memuat jumlah uang
lebih dari Rp.1.000.000 (satu Juta rupiah); yaitu:
·
Yang
menyebutkan penerimaan uang
·
Yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·
Yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·
Yang berisi pengakuan bahwa uang utang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
e. Surat berharga seperti
wesel,promes,aksep,dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu
juta rupiah)
f. Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
2. Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan seperti;
a. Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan
b. Surat-surat yang semula tidak
dikenakan Bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain, lain
dari maksud semula, misalnya: Surat keterangan dokter, laporan taksiran, berita
acara pemeriksaan, keterangan hak warisan, dan lain-lain.
B. Pentetapan
tarif BeaMaterai
Dalam
suatu dokumen-dokumen diberlakukan tarif BeaMaterai, baik itu 3.000 ataupun 6.000.
1. Tarif 3.000
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000,00 adalah
a. Surat yang memuat jumlah uang lebih
dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 :
·
yang
menyebutkan penerimaan uang
·
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan ung dalam rekening di bank
·
yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·
yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan
b.
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari
Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
c.
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari dari
Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
d.
Cek
dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
2. Tarif 6.000
Dokumen
yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000,00 adalah:
a.
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata:
·
Akta-akta
notaris termasuk salinannya
·
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya
·
Surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
·
Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1)
Surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
2)
Surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
b. Surat yang memuat jumlah uang,
yaitu:
·
Menyebutkan
penerimaan uang
·
Menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·
Berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
·
Berisi
pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan mempunyai harga nominal lebih
dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. Sekumpulan efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah
harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
C. Pelunasan
Pajak BeaMaterai
Pajak
BeaMaterai yang dikenakan terhadap suatu dokumen-dokumen haruslah dilunasi
pajak BeaMaterai terhadap dokumen tersebut. Pelunasan pajak BeaMaterai terhadap
dokumen-dokumen tersebut dilaksanakan di Kantor Pos dan Bank-Bank yang
ditunjuk. Pemateraian tersebut dilakukan oleh pejabat Pos. Kantor Pajak tidak
menerima pembayaran terhadap pajak BeaMaterai, namun Kantor Pajak hanya
menerima pengadministrasian berkas-berkas dan laporan-laporan yang diajukan.
Cara
pelunasan BeaMaterai terbagi atas lima, yakni:
1. Pelunasan BeaMaterai dengan
menggunakan materai tempel
Cara mempergunakan materai tempel:
a. Meterai
Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
b.
Meterai Tempel direkatkan
di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
c.
Pembubuhan tanda tangan
disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta
atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan
sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
d.
Jika digunakan lebih dan
satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua
Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
e.
Pelunasan Bea Meterai
dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas,
dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
2.
Pelunasan BeaMaterai dengan
menggunakan kertas materai
Cara
mempergunakan kertas materai:
a.
Sehelai Kertas Meterai
hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian
b.
Kertas Meterai yang sudah
digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
c.
Jika isi dokumen yang
dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas
Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat
digunakan kertas tidak bermeterai.
d.
Jika sehelai Kertas Meterai
karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani
oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur
ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang
selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan
dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat
digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
3.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa
syarat sebagai berikut:
a.
Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya
diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah
rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
b.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan
mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
·
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan
mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan
tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
·
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke
Kas Negara melalui Bank Persepsi.
·
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap
bulan.
·
Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
D.
Pemateraian
Kemudian
Bagaimana dengan dokumen yang dibuat di luar
negeri? Untuk masalah ini direktorat jenderal pajak sudah ada ketentuannya.
Berdasarkan penjelasan dari narasumber bahwa, dokumen yang dibuat di luar
negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi BeaMaterai yang
terutang dengan cara pemateraian kemudian. Dokumen yang dibuat di luar negeri
tidak dikenakan BeaMaterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia. Jika dokumen
tersebut hendak digunakan di Indonesia harus dibubuhi materai terlebih dahulu
yang besarnya sesuai dengan tarif yang disebut pemateraian kemudian Namun
apabila dokumen tersebut belum dilunasi BeaMaterainya sudah digunakan, maka
pemateraian dilakukan berikutnya dengan dikenakan denda 200%.
Pemateraian kemudian ini dapat dilakukan dua
cara, yakni:
1.
Pemeteraian kemudian
dengan Menggunakan Meterai Tempel
Tata cara yang dilakukan yakni:
·
Pemegang
dokumen membawa dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian
kepada Pejabat pos pada Kantor Pos terdekat.
·
Pemegang
dokumen melunasi Bea Meterai vang terutang atas dokumen yanq dimeteraikan
kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan
Cara Pemeteraian Kemudian dengan cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen
yang akan dimeteraikan kemudian.
·
Pemegang
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya
Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau
kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis MAP
0174.
·
Dokumen
telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut dengan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002″ oleh Pejabat Pos disertai
dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang bersangkutan.
2.
Pemeteraian kemudian
dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak
Tata cara yang dilakukan yakni:
·
Membuat
daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
·
Membayar
Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di dalam
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan bea
Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP.
·
Pemegang
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagairnana mestinya
vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak
atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan
untuk memeteraikan kemudian.
·
Cara
pengisian SSP adalah sebagai berikut:
1)
SSP
yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis
Pajak (MAP) 0171.
2)
SSP
yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis (MAP)
0174.
·
Daftar
dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk membayar
pemeteraian kemudian dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002″ oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan,
nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang bersangkutan.
E.
Daluwarsa
dalam BeaMaterai
Ditinjau dari segi kepastian hukum,
daluwarsa dalam BeaMaterai setelah lampau waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak
tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.
Sanksi yang diberikan terhadap daluwarsa dalam
BeaMaterai adalah denda administrasi.
F.
Ketentuan
Pidana dalam Pajak BeaMaterai
Dalam Pajak BeaMaterai ini juga, ada
ketentuan pidana yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap Pajak BeaMaterai. Dipidana
sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :
1. barangsiapa
meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan
memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
2. barangsiapa
dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke
Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan
hak.
3. barang
siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan
untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya,
tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah
dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya
dengan melawan hak;
4. barang
siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan
untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
BAB
IV
DOKUMENTASI