BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Agama
Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan
membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan
aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang
yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah
satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang
baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya,
namun juga semangat dan harta.
Dalam
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah
dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan
kenikmatan rohani. Oleh karena itu, sebelum berangkat haji, kita sebagai umat
muslim harus mengetahui tata cara ibadah haji yang meliputi syarat, rukun, dan
wajib haji.
B.
Rumusan
Masalah
·
Pengertian Haji
·
Syarat wajib haji
·
Rukun haji
·
Wajib haji
·
Sunat Haji
·
Jenis Dam
C.
Tujuan
·
Untuk mengetahui pengertian
ibadah haji
·
Untuk mengetahui syarat wajib
haji
·
Untuk mengetahui rukun haji
·
Untuk mengetahui wajib haji
·
Untuk mengetahui sunat haji
·
Untuk mengetahui jenis dam dalam
haji
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Haji
Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu
(material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
Menurut etimologi bahasa Arab,
kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Seperti
berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincirnya matahari
tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah.
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 247) Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu.
Haji yang dimaksud di sini (menurut syara’) ialah sengaja mengunjungi ka’bah
(Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang
tertentu.
B.
Syarat-syarat
Wajib Haji
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 248) Adapun syarat-syarat wajib haji yakni:
·
Islam (tidak wajib dan
tidak sah haji orang kafir)
·
Berakal (tidak wajib
atas orang gila dan orang bodoh)
·
Baligh (tidak wajib
atas kanak-kanak)
·
Kuasa (tidak wajib haji
atas orang yang tidak wajib mampu)
Dalam Sulaiman Rasyid
(2012: 249) Pengertian mampu ada dua macam yakni:
· Mampu mengerjakan haji
dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai
bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b. Ada
kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan
jalan menyewa.
c. Aman
perjalanannya, artinya di masa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu
selamat sentosa.
d. Syarat
wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya.
· Kuasa mengerjakan haji
yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan, tetapi dengan jalan
menggantikannya dengan orang lain.
C.
Rukun
Haji
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 252) rukun haji terdiri atas:
·
Ihram (berniat mulai
mengerjakan haji)
Yang dilarang bagi laki-laki ketika ihram:
Yang dilarang bagi laki-laki ketika ihram:
a. Dilarang
memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulam atau diikatkan
kedua ujungnya.
b. Dilarang
menutup kepala
Yang dilarang bagi
perempuan ketika ihram adalah dilarang menutup muka dan telapak tangan.
Yang dilarang bagi
keduanya ketika ihram:
a. Dilarang
memakai wangi-wangian baik pada badan maupun pada pakaian.
b. Dilarang
menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain
c. Dilarang
memutung kuku
d. Dilarang
mengakadkan nikah
e. Dilarang
bersetubuh
f. Dilarang
berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
· Hadir di padang Arafah
pada saat yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu zuhur)
tanggal 9 sampai terbit fajar tanggal 10.
·
Tawaf (berkeliling
Ka’bah)
Syarat tawaf meliputi:
a. Menutup
aurat
b. Suci
dari hadas dan najis
c. Ka’bah
hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
d. Permulaan
tawaf hendaklah dari Hajar Aswad
e. Tawaf
hendaklah tujuh kali
f. Tawaf
hendaklah di dalam masjid
Macam-macam tawaf:
a. Tawaf
qudum (tawaf ketika baru sampai)
b. Tawaf
ifadah (tawaf rukun haji)
c. Tawaf
wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan mekah)
d. Tawaf
tahallul (penghalalan barang yang haram karena ihram)
e. Tawaf
nazar (tawaf yang dinazarkan)
f. Tawaf
sunat
·
Sa’i (berlari-lari
kecil antara bukit safa dan marwah)
Syarat-syarat sa’i:
a. Hendaklah
dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah
b. Hendaklah
sa’i itu tujuh kali karena Rasulullah telah sa’i tujuh kali
c. Waktu
sa’i hendaklah sesudah tawaf
·
Mencukur atau
menggunting rambut, sekurang-kurangnya tiga helai rambut
·
Menertibkan rukun
D.
Wajib
Haji
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012:257) adapun wajib haji diantaranya:
·
Ihram dari miqat
(tempat yang ditentukan dan masa tertentu).
Ketentuan masa (miqat
zamani) ialah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar Hari Raya Haji
(tanggal 10 bulan haji). Jadi ihram haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9
½ hari.
Ketentuan tempat (miqat
makani):
a. Mekah
ialah miqat orang yang tinggal di Mekah.
b. Zul-hulaifah
ialah miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar
dengan Madinah.
c. Juhfah
ialah miqat orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri
yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
d. Yalamlam
ialah miqat orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan
negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
e. Qarnul
Manazil ialah miqat orang yang datang dari Najdil-Yaman dan Najdil-Hijaz dan
negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
f. Zatu
‘irqin ialah miqat orang yang datang dari Irak dan negeri-negeri yang sejajar
dengan itu.
·
Berhenti di Muzdalifah
·
Melontar Jumratul
‘Aqabah pada Hari Raya Haji
·
Melontar Tiga Jumrah
·
Bermalam di Mina
·
Tawaf Wada’
·
Menjauhkan diri dari
segala larangan
E.
Sunnah Haji
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 262) beberapa sunnah haji diantaranya:
· Ifrad artinya : terpisah, yaitu cara
melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan
ibadah haji.
· Membaca talbiyah dengan suara yang
keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri.
Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh aqabah pada
hari nahar (hari raya).
· Berdo’a sesudah membaca talbiyah,
meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari siksa neraka.
·
Membaca dzikir waktu thawaf.
·
Shalat dua rakaat setelah
mengerjakan thawaf.
·
Memasuki ka’bah (rumah suci).
F.
Jenis
Dam
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 271) beberapa jenis dam diantaranya:
·
Dam tamattu’ dan qiran,
artinya orang yang mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran, ia wajib
membayar denda sebagai berikut:
a. Menyembelih
seokor kambing yang sah untuk kurban
b. Kalau
tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari.
·
Dam karena mengerjakan
salah satu dari beberapa larangan berikut:
a. Mencukur
atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih
b. Memotong
kuku
c. Memakai
pakaian yang berjahit
d. Berminyak
rambut
e. Memakai
meinyak wangi
f. Bersetubuh
Denda kesalahan
tersebut boleh memilih antara tiga perkara: menyembelih seokor kambing yang sah
untuk kurban, puasa tiga hari, atau bersedekah tiga sa’ (9,3 liter) makanan
kepada enam orang miskin.
·
Dam (denda) karena
bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan
umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
· Orang yang membunuh binatang buruan
wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
·
Dam sebab terlambat sehingga tidak
bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah
halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul
(menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu.
BAB
III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Haji berarti bersengaja
mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata
cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut
syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Dalam pelaksanaan
ibadah haji ini, mempunyai syarat, rukun dan wajib haji. Oleh karena itu setiap
muslim yang ingin melaksanakan haji harus memenuhi syarat, rukun, dan wajib
haji. Ada juga sunah haji, namun ini tidak harus dikerjakan karena hukumnya
sunnah.
Bagi umat
islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik
secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah
yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji
yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga
termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan
pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Rasyid, Sulaiman. 2012.
Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru
Algensindo.
·
Abidin, Slamet. 1998. Fiqih
Ibadah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Share This :
Maaf kak mau titip info Info Kursi Roda Untuk Jamaah Ibadah Haji Difable
BalasHapus