Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Kamis, 10 April 2014

Menulis Artikel Opini

Praktek citizen journalism dalam negara demokrasi memanglah tidak dapat dipisahkan. Disini warga negara dapat memberikan informasi baik tulisan, foto, atau pendapatnya ke media arus utama. Setiap warga negara dapat melaporkan suatu berita dan informasi dengan handphone yang ia punya. Praktek citizen journalism ini pun menjadi hal yang menarik bagi saya. Dari mata kuliah yang diberikan ini, memberikan semangat saya dalam menulis. Menulis?? ya menulis dengan seadanya dan tidak profesional gitu hehehe..

Sudah ada sih beberapa tulisan artikel opini yang saya buat. Saya juga sudah pernah mengirimkan ke beberapa media cetak gitu. Tapi ya gitulah! Masih belum diterbitkan, yang kata populernya belum beruntung gitu hehe... Memang sakit sih jika tulisan kita kirim tidak dihargai seperti itu, tapi ya namanya juga media pasti mereka memilah yang mana yang paling ok gitu...

Dari beberapa kiriman itu, kadang membuat saya jera dan capek juga kirim ke media. Apa baiknya tulisan artikel opini saya yang tidak seberapa ini dimuat di blog saya saja?? hehe yang mungkin akan terbit setiap hari. Tapi adakah yang berminat membaca setelah saya postingkan nanti? itulah masalah besarnya. Kalau tidak menarik buat orang ya malu juga hehehe..

Kata teman sihh kirim ke media itu memang membutuhkan waktu yang lama. Dia juga berpendapat tulisan saya juga tidak jelek-jelek banget. jarang gitu penulis dengan gaya tulisan kayak aku. masak iye sihh? hehe.. kalau jarang kenapa belum tembus juga? belum rizeki kali yahh... Artikel dia pun katanya sudah seratusan di tolak, namun dia tetap mencoba terus. How about me later? saya pun belum tahu. apakah saya akan mencoba kirim lagi atau menulis buat blog saya ini? Kata dia sih coba aja terus kirim jangan patah semangat. menulis sih semangat, namun kirimnya ke media ini buat jenuh heheh.. jenuh ya karena jenuh ditolak.

Menulis itu tidak sulit kok. Kita hanya perlu wawasan yang luas. Wawasan luas dapat kita peroleh dari membaca buku dan melihat berita. Berita politik, hukum gitu ya,, bukannya gosip hehehe... Dengan wawasan itu kita dapat dengan lancar menulis. emang sulit sih menumbuhkan kemampuan menulis, apalagi membaca. Masalah nomor satu yang dihadapi orang di Indonesia ini. tapi kalu kita tidak mencobanya, bagaimana kita tahu akan kemampuan kita?
Read more

Surat Cinta untuk Asmirandah

Hai kak Andah,,, apa kabar? Sudah lama saya tidak mendengar kabar kamu di media sosial ataupun televisi. Namun akhir-akhir ini sebuah kabar berhasil membuat saya SEDIH dan TIDAK PERCAYA. Kabar itu adalah kabar PINDAH agama yang engkau lakukan. Kabar itu sontak melihat saya SHOCK dan TERTEGUN sejenak. Kabar itu saya dapatkan dari BROADCAST BBM teman. Sumpah kak! saya sangat KECEWA dengan sikap dan tindakan kamu ini. Benarkah itu kak? Engkau rela MENUKAR agamamu demi seorang LELAKI bernama VANO? Sungguh bodoh kamu kak!

Dahulu saya benar-benar MENGAGUMI kamu, namun sekarang rasa itu sudah HILANG dan berubah menjadi BENCI. Dahulu saya IDOLAKAN engkau karena karier dan parasmu yang ayu. Namun sekarang PARASMU kini telah berubah, tidak pernah TERSENTUH oleh wudhu lagi. Apakah kamu RINDU akan berwudhu? Rindukah engkau akan mendengar suara ADZAN? Entahlah! Semua itu ada di hati kamu sendiri!

Asmirandah, Saudaraku. Aku RINDU dengan kamu. Rindu saat TWEETMU muncul di timeline aku dan aku juga RINDU kamu membalas mention dari aku. Namun, sekarang akun twitter kamu sudah tidak pernah lagi kamu gunakan, TIMELINE sepi tanpa kicauan dari kamu. Apakah kamu MALU dengan orang lain sehingga MENUTUP dirimu dari yang lain? Begitu banyak mention dari FOLLOWERS dab FANS kamu yang menanyakan kabar KEMURTADAN kamu. Diantara mereka juga banyak yang MENYESALKAN hal itu. Kini mereka berbalik ARAH membencimu. 

Kak Andah, Saudaraku. Saat aku melihat mention di twitter kamu, saya sampai menangis terseduh-seduh MEMBACA tweet dari mereka. Bukan hanya MATA ini yang menangis, namun HATI ini juga bahkan menjerit. Aku sangat menyesalkan KEMURTADAN kamu. Aku berharap dan berdoa semoga ALLAH dapat membuka PINTU HIDAYAH bagi kamu. Aku rindu kamu yang dulu. Rindu kamu memakai HIJAB dan mengucapkan ASSALAMUALAIKUM kepada penggemarmu.

Ketahuilah kak Andah, ISLAM adalah agama yang BENAR. Kamu dapat menemukan segala KEBENARAN di dalam al-quran. Isi AL-QURAN itu tidak pernah SALAH dan MEMBOHONGI umatnya. Bacalah ia dengan sungguh-sungguh maka engkau akan mendapatkan KETENANGAN yang LUAR BIASA.

Kak Andah, Saudaraku. Aku sangat mengacungkan jempol kepada kamu saat kamu MEMBATALKAN pernikahan dengan JONAS karena pengkhianatan AGAMA yang ia lakukan. Itulah SIKAP muslim sesungguhnya, yang mau MEMPERTAHANKAN iman dan akidahnya. Iman dan akidah itu sangat MAHAL dan memberikan MANFAAT yang besar bagi setiap MUSLIM. Namun kini keadaan berbalik, kamu rela dan mau PINDAH agama demi seorang JONAS. Siapakah JONAS itu? Cinta kepada Allah itulah hal UTAMA, jangan sampai CINTA kepada seseorang lebih BESAR daripada kepada ALLAH.

ISLAM itu agama IBUMU, saudaraku. LUPAKAH engkau ketika ibumu MELAHIRKAN kamu? Dia pasti TIDAK lepas dari nama ALLAH untuk memberikan TENAGA dalam MELAHIRKAN KAMU. Ayahmu sendiri saja seorang MUALLAF, masa kamu mau MURTAD? Keputusan sudah kamu buat, dan sesungguhnya masalah AGAMA emang menjadi HAK pribadi seseorang, dan orang lain TIDAK dapat mencampurinya. Itu akan menjadi tanggung jawab setiap orang di hari akhir nanti. 

Kak Andah, Saudaraku. Kamu berhak berpindah agama sesuka hatimu, NAMUN berpindahlah dengan ilmu. Bukan karena emosi. Memang HATI ini berbolak-balik, inilah sifat HATI. Dia bisa berubah kapanpun dan dimanapun. Begitupun juga yang kini TERJADI pada engkau. Hati engkau kini telah BERUBAH, saudaraku. Berpaling kepada selain ALLAH. Sesungguhnya ALLAH tidak memaksa untuk memasuki AGAMA ISLAM. Namun ALLAH tidak akan MENERIMA agama selain ISLAM.

Kak Andah, Saudaraku. Kembalilah kepada ISLAM! ISLAM itu BAIK dan SEMPURNA. Tapi kenapa engkau meninggalkan ISLAM dengan segala KESEMPURNAAN dan mengejar sesuatu yang jauh dari SEMPURNA? TINGGALKAN saja JONAS dan HAPUSKAN semua MEMORI tentang DIA. Lelaki di dunia ini bukan hanya DIA. Masih banyak lelaki BAIK di muka bumi ini. Kenapa harus milih DIA? 

Ya Allah, kembalikanlah kak Andah ke JALANMU, jalan yang ENGKAU ridhoi. Selamatkanlah ia dari CENGKRAMAN tangan-tangan kaum kafir yang sangat JAUH dari ENGKAU. Hadirkanlah CAHAYA TAUHID kepada saudara kami, Asmirandah. Bukalah hati nuraninya untuk kembali MEMELUK agama ENGKAU. Jauhkan ia dari JONAS dan dekatkan ia dengan pemuda SHOLEH yang mampu membimbingnya ke JALANMU. Kabulkanlah permintaan saya ini, umumnya permintaan seluruh umat ISLAM di Indonesia ini. Amin amin amin ya rabbal alamin.

Read more

Selasa, 01 April 2014

Makalah Observasi Hukum Pajak "Pajak BeaMaterai"


BAB I
PENDAHULUAN

            A.    Latar Belakang
Pajak BeaMaterai adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen, dalam arti kertas-kertas yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengenaan BeaMaterai bukanlah pada perbuatan hukumnya melainkan pada ada atau tidaknya dokumen yang dibuat untuk membuktikan perbuatan tersebut itu. Jika suatu peristiwa dibuatkan suatu dokumen, amak atas dokumen tersebut akan terkena BeaMaterai. Sebaliknya apabila suatu peristiwa tidak dibuatkan dokumen, otomatis tidak ada BeaMaterainya.

            B.     Tujuan
Tujuan dalam melaksanakan observasi ini adalah untuk mengetahui penggunaan pajak BeaMaterai itu sendiri, yang terdiri dari:
1.      Subjek dan objek pajak BeaMaterai
2.      Penetapan tarif BeaMaterai
3.      Pelunasan pajak BeaMaterai
4.      Pemateraian kemudian
5.      Daluwarsa dan ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai

            C.    Batasan Masalah
Dalam observasi ini, kelompok kami membatasi fokus yang akan dicari dan dibahas, meliputi:
1.      Apa subjek dan objek pajak BeaMaterai
2.      Bagaimana penetapan tarif BeaMaterai
3.      Bagaimana pelunasan pajak BeaMaterai
4.      Bagaimana pelaksanaan pemateraian kemudian
5.      Bagaiman daluwarsa dan ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai




BAB II
HASIL OBSERVASI

Untuk memenuhi tugas makalah Hukum Pajak yang berjudul “Penggunaan Pajak BeaMaterai”, kami melakukan suatu wawancara atau observasi pada:
tempat                         : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
hari/tanggal                  : Kamis, 17 Oktober 2013
narasumber                  : Parsaoran Tumpal Hamonangan H
jabatan                         : Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan
Dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
      1.      Siapa saja subjek menggunakan pajak BeaMaterai dan apa saja objek yang terkena pajak BeaMaterai?
      2.      Bagaimana penggunaan dan penetapan tarif BeaMaterai 3.000 dan 6.000 terhadap suatu dokumen?
      3.      Dimanakah pelunasan pajak BeaMaterai terhadap suatu dokumen? Apakah di Kantor Pajak atau Kantor Pos? Dan bagaimana cara pelunasan pajak BeaMaterai tersebut?
      4.      Bagaimana dengan dokumen yang dibuat di luar negeri? Bagaimana pengenaan pajaknya dan sejak saat kapan dokumen tersebut terkena pajak?
      5.      Bagaimana pula daluwarsa dalam pemenuhan pajak BeaMaterai? Apa sanksi yang diberikan?
      6.      Adakah ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai ini? Jika ada bagi siapa saja?
Itulah keenam pertanyaan yang diajukan kelompok kami kepada narasumber.Keenam pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh narasumber dengan baik dan cukup jelas. Kami mencantumkan hasil jawaban dari observasi tersebut dalam bab selanjutnya, yakni bab pembahasan.





BAB III
PEMBAHASAN

            A.    Subjek dan Objek Pajak BeaMaterai
Berdasarkan penjelasan dan jawaban dari narasumber, bahwa subjek pajak BeaMaterai adalah siapa saja yang menggunakan transaksi dengan dokumen ini atau bisa juga pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak pihak yang bersangkutan menentukan lain, yang terdiri atas:
1.      Orang pribadi
2.      Badan atau badan usaha
Kedua subjek dari pajak beamaterai yang menggunakan dokumen-dokumen yang merupakan objek dari pajak BeaMaterai untuk keperluan mereka yang bersangkut paut atau berhubungan dengan dokumen tersebut.
Objek dari pajak BeaMaterai adalah dokumen-dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan). Objek pajak BeaMaterai dapat terdiri atas:
1.      Dokumen-dokumen yang telah disebutkan dalam undang undang seperti:
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan, kenyataaan atau keadaan yang bersifat perdata, seperti: surat kuasa, surat hibah, surat pengakuan hutang, dll
b.      Akta-Akta notaris termasuk salinannya
c.       Akta-Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.      Surat-surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000 (satu Juta rupiah); yaitu:
·         Yang menyebutkan penerimaan uang
·         Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·         Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         Yang berisi pengakuan bahwa uang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
e.       Surat berharga seperti wesel,promes,aksep,dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
f.       Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
2.      Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan seperti;
a.       Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b.      Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain, lain dari maksud semula, misalnya: Surat keterangan dokter, laporan taksiran, berita acara pemeriksaan, keterangan hak warisan, dan lain-lain.

            B.     Pentetapan tarif BeaMaterai
Dalam suatu dokumen-dokumen diberlakukan tarif BeaMaterai, baik itu 3.000 ataupun 6.000.
1.      Tarif 3.000
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000,00 adalah
a.       Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 :
·         yang menyebutkan penerimaan uang
·         yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan ung dalam rekening di bank
·         yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
b.      Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
c.       Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
d.      Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
2.      Tarif 6.000
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000,00 adalah:
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata:
·         Akta-akta notaris termasuk salinannya
·         Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya
·         Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
·         Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1)      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
2)      Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
b.      Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
·         Menyebutkan penerimaan uang
·         Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·         Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
c.       Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d.      Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
            C.    Pelunasan Pajak BeaMaterai
Pajak BeaMaterai yang dikenakan terhadap suatu dokumen-dokumen haruslah dilunasi pajak BeaMaterai terhadap dokumen tersebut. Pelunasan pajak BeaMaterai terhadap dokumen-dokumen tersebut dilaksanakan di Kantor Pos dan Bank-Bank yang ditunjuk. Pemateraian tersebut dilakukan oleh pejabat Pos. Kantor Pajak tidak menerima pembayaran terhadap pajak BeaMaterai, namun Kantor Pajak hanya menerima pengadministrasian berkas-berkas dan laporan-laporan yang diajukan.
Cara pelunasan BeaMaterai terbagi atas lima, yakni:
1.      Pelunasan BeaMaterai dengan menggunakan materai tempel
Cara mempergunakan materai tempel:
a.       Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
b.      Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
c.       Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
d.      Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
e.       Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
2.      Pelunasan BeaMaterai dengan menggunakan kertas materai
Cara mempergunakan kertas materai:
a.       Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian
b.      Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
c.       Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
d.      Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
3.      Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
b.      Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
·         mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
·         melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
·         Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
·         Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

            D.    Pemateraian Kemudian
Bagaimana dengan dokumen yang dibuat di luar negeri? Untuk masalah ini direktorat jenderal pajak sudah ada ketentuannya. Berdasarkan penjelasan dari narasumber bahwa, dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi BeaMaterai yang terutang dengan cara pemateraian kemudian. Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan BeaMaterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia. Jika dokumen tersebut hendak digunakan di Indonesia harus dibubuhi materai terlebih dahulu yang besarnya sesuai dengan tarif yang disebut pemateraian kemudian Namun apabila dokumen tersebut belum dilunasi BeaMaterainya sudah digunakan, maka pemateraian dilakukan berikutnya dengan dikenakan denda 200%.
Pemateraian kemudian ini dapat dilakukan dua cara, yakni:
1.      Pemeteraian kemudian dengan Menggunakan Meterai Tempel
Tata cara yang dilakukan yakni:
·         Pemegang dokumen membawa dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian kepada Pejabat pos pada Kantor Pos terdekat.
·         Pemegang dokumen melunasi Bea Meterai vang terutang atas dokumen yanq dimeteraikan kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
·         Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis MAP 0174.
·         Dokumen telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002″ oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang bersangkutan.
2.      Pemeteraian kemudian dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak
Tata cara yang dilakukan yakni:
·         Membuat daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
·         Membayar Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP.
·         Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagairnana mestinya vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan untuk memeteraikan kemudian.
·         Cara pengisian SSP adalah sebagai berikut:
1)      SSP yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171.
2)      SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis (MAP) 0174.
·         Daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk membayar pemeteraian kemudian dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002″ oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang bersangkutan.

            E.     Daluwarsa dalam BeaMaterai
Ditinjau dari segi kepastian hukum, daluwarsa dalam BeaMaterai setelah lampau waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.
      Sanksi yang diberikan terhadap daluwarsa dalam BeaMaterai adalah denda administrasi.

            F.     Ketentuan Pidana dalam Pajak BeaMaterai
Dalam Pajak BeaMaterai ini juga, ada ketentuan pidana yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap Pajak BeaMaterai. Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :
1.  barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
2.     barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
3.    barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;
4.   barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.





BAB IV
DOKUMENTASI





Read more

Popular Posts

 

Followers