Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Kamis, 07 Maret 2013

Makalah Tentang Lahirnya Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Nilai-nilai pancasila tersebut sudah ada sejak dahulu kala yang merupakan terapan dalam kehidupan sehari-hari.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Namun sudahkan kita mengetahui bagaimana pancasila itu dibentuk? Apa kendala dalam pembentukan pancasila tersebut? Untuk itulah kami membuat makalah “Lahirnya Pancasila.” Agaa kita mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila itu dan Agar kita sadar pentingnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  B.     Tujuan
1.      Mengetahui bahwa pancasila dibentuk dengan susah payah
2.      Mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila tersebut
3.      Menyadari akan pentingnya pancasila sebagai dasar negara 

 

C.    Batasan Masalah 
1.   Pengertian pancasila
2.      Kekalahan Jepang dalam Perang Asia Pasifik
3.      Pembentukan BPUPKI
4.      Panitia sembilan
5.      Piagam Jakarta



BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

  B.     Kekalahan Jepang Akan Perang Asia Pasifik
Kegemilangan Jepang dalam berbagai peperangan belumlah membuat bangsa ini puas. Jepang ingin membentuk Negara Asia Timur Raya. Sehingga memaksa Jepang untuk melibatkan diri dalam perang untuk mewujudkan negara yang dicita-citakannya. Kendala utama Jepang adalah amerika serikat yang telah membangun pangkalan militer terlebih dahulu di kawasan Pasifik yakni Pearl Harbour.Dalam mewujudkan mimpinya untuk mendirikan negara Asia Timur Raya. Pada tanggal 7 Desember 1941 Jepang kemudian menyerang pangkalan angkatan laut Amerika di Pearl Harbour, Hawai. Serangan berlangsung secara mendadak, sehingga dalam waktu singkat Pearl Harbour dapat dihancurkan.
Angkatan perang Amerika pun membalas Jepang. Angkatan perang Amerika berhasil memperoleh kemenangan. Sedangkan Jepang semakin lama semakin terdesak, apalagi setelah Laksamana Yamamoto tewas setelah pesawatnya disergap pesawat tempur Amerika sewaktu sedang melakukan inspeksi ke pulau Bougenville. Semenjak itu berturut turut Filipina pada 22 Juni 1944, Iwo Jima 17 Maret 1945, Okinawa 21 Juni 1945 berhasil direbut Amerika. Sementara itu Burma berhasil diduduki Inggris kembali pada tanggal 30 April 1944 oleh Lord Louis Mountbatten.
Perlawanan demi pelawanan tersebut menyasarkan Jepang untuk mengubah sikap kerasnya. Apalagi pasukan Jepang terus mengalami kekalahan melawan AS. Untuk itu pemerintah Jepang mencoba untuk menarik simpati rakyat kembali dengan memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 7 Setember 1944.

  C.    Pembentukan BPUPKI
Memasuki tahun 1945, pasukan Jepang terus mengalami kekalahan. Laporan kekalahan dari medan pertempuran memaksa pemerintah Jepang untuk segera merealisasikan janjinya untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima pasukan Jepang di Pulau Jawa, Letnan jendral Kumaici Harada menumumkan pembentukan  badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pengumuman itu sempat menumbuhkan kepercayaan tokoh pergerakan nasional Indonesia terhadap kesungguhan pemerintah jepang untuk memberikan kemerdekaan.
Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu: Pertama,Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia. Kedua, untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Pihak Jepang membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk memilih ketua dan anggota BPUPKI yang semuanya berjumlah 60 orang. Pada tanggal 29 April 1945 penguasa Jepang mengumumkan Radjiman Widiodiningrat sebagai ketua BPUPKI dan Yoshio Ichibangase sebagai wakil dari pemerintahan Jepang. Selain itu ada tujuh orang Jepang yang duduk sebagai pengurus istimewa. Meskipun mereka tidak mempunyai hak suara, tetapi persidangan harus dihadiri oleh mereka.

Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dengan mengadakan pelantikan pengurus dan anggota BPUPKI. Pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, dan Kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir bathin, Musyawarah, dan Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa

Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota), Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
  D.    Panitia Sembilan
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan tersebut mempunyai tugas untuk menyatukan pandangan dasar negara Indonesia antara yang diusulkan golongan nasioanl dan islam. Susunan Panitia Sembilan sebagai berikut:
1.      Ir. Soekarno (ketua)
2.      Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.      Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.      Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.      KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.      Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.      Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.      H. Agus Salim (anggota)  
9.    Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya  
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab 
3.   Persatuan Indonesia 
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  E.     Piagam Jakarta
Piagam Jakarta yang telah matang disetujui bersama untuk dibacakan pada proklamasi tanggal17 Agustus dan akan disahkan pada 18 Agustus 1945 itu digagalkan Soekarno dan kawan-kawannya. Dan ujungnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta juga diubah mendasar. Lewat rapat kilat yang berlangsung tidak sampai tiga jam, hal-hal penting yang berkenaan dengan Islam dicoret dari naskah aslinya. Dalam rapat yang mendadak yang diinisiatif oleh Soekarno (dan Hatta) itu, empat wakil umat Islam yang ikut dalam penyusunan Piagam Jakarta tidak hadir. Yang hadir adalah tokoh-tokoh nasionalis sekuler.
Dalam rapat yang dipimpin Soekarno yang berlangsung pada jam 11.30-13.45 itu diputuskan : Pertama, Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan. Kedua, Dalam Preambul (Piagam Jakarta), anak kalimat: “berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret. Keempat, Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Keputusan Soekarno-Hatta dan orang-orang nasionalis sekuler itu (karena ancaman dari orang-orang Kristen Indonesia Timur), akhirnya dikecam keras oleh tokoh Islam. Meski tokoh-tokoh Islam saat itu protes keras, karena merasa dikhianati oleh Soekarno, tapi mereka lebih memilih jalan damai. Kecuali mungkin DI/TII karena merasa sangat kecewa dengan berbagai tindakan Soekarno dalam pemerintahannya. Apalagi Soekarno saat itu berjanji bahwa di masa damai nanti akan lebih tenang menyusun kembali Undang-Undang Dasar.



BAB III
KKESIMPULAN

Kekalahan Jepang dalam perang Asia Pasifik membuat Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Sebagai realisasi janji tersebut, Jepang membentuk BPUPKI dengan diketuai oleh orang Indonesia yaitu Radjiman Widiodiningrat. Janji kemerdekaan tersebut guna untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaanya, BPUPKI tersebut melaksanakan dua kali sidang.
1.      Sidang pertama untuk membentuk dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Ketiga tokoh golongan nasionalis bergantian mengajukan dasar negara berdasarkan lima prinsip. Namun golongan Islam dalam rapat tersebut tidak pernah memberikan rincian.
2.      Sidang kedua untuk membentuk rancangan UUD. Rancangan UUD tersebut mencakup Pernyataan indonesia merdeka, Pembukaan UUD dan batang tubuh.
Dalam pelaksanaan sidang pembentukan dasar negara banyak sekali hambatan yang terjadi. Dalam sidang pertamanya hasil akhir belum dapat diputuskan. Lalu dibentuklah panitia sembilan untuk melanjutkan sidang pembentukan dasar negara. Disinilah kesepakatan tentang dasar negara terbentuk. Kesepakatan tersebut dikenal dengan Piagam Jakarta. Namun setelah Piagam Jakarta tersebut terbentuk, diadakan lagi perubahan karena teradapat unsur-unsur Islam. Hal-hal penting yang berkenaan dengan Islam dicoret dari naskah aslinya. Barulah setelah itu dasar negara disahkan dan disepakati bersama dan dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia sampai sekarang.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Hapsari Ratna, Syukur Abdul. 2008. Eksplorasi Sejarah Indonesia dan Dunia Untuk SMA Kelas XII Program IPS. Jakarta: Penerbit Erlangga
2.      Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994.Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
3.      Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka Depdikbud.
4.      www.google.com
5.      www.wikipedia.org






Share This :

1 komentar:

Popular Posts

 

Followers