BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Nilai-nilai
pancasila tersebut sudah ada sejak dahulu kala yang merupakan terapan dalam
kehidupan sehari-hari.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima
dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Namun sudahkan kita mengetahui bagaimana
pancasila itu dibentuk? Apa kendala dalam pembentukan pancasila tersebut? Untuk
itulah kami membuat makalah “Lahirnya Pancasila.” Agaa
kita mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila itu dan Agar kita
sadar pentingnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
B.
Tujuan
1. Mengetahui
bahwa pancasila dibentuk dengan susah payah
2. Mengetahui
bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila tersebut
3. Menyadari
akan pentingnya pancasila sebagai dasar negara
C. Batasan Masalah
1. Pengertian pancasila
2. Kekalahan
Jepang dalam Perang Asia Pasifik
3. Pembentukan
BPUPKI
4. Panitia
sembilan
5. Piagam
Jakarta
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1.
Tidak boleh
melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh
mencuri
3.
Tidak boleh
berjiwa dengki
4.
Tidak boleh
berbohong
5.
Tidak boleh
mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
B.
Kekalahan
Jepang Akan Perang Asia Pasifik
Kegemilangan
Jepang dalam berbagai peperangan belumlah membuat bangsa ini puas. Jepang ingin
membentuk Negara Asia Timur Raya. Sehingga memaksa Jepang untuk melibatkan diri
dalam perang untuk mewujudkan negara yang dicita-citakannya. Kendala utama
Jepang adalah amerika serikat yang telah membangun pangkalan militer terlebih
dahulu di kawasan Pasifik yakni Pearl Harbour.Dalam mewujudkan mimpinya untuk
mendirikan negara Asia Timur Raya. Pada tanggal 7 Desember 1941 Jepang kemudian
menyerang pangkalan angkatan laut Amerika di Pearl Harbour, Hawai. Serangan
berlangsung secara mendadak, sehingga dalam waktu singkat Pearl Harbour dapat dihancurkan.
Angkatan
perang Amerika pun membalas Jepang. Angkatan perang Amerika berhasil memperoleh
kemenangan. Sedangkan Jepang semakin lama semakin terdesak, apalagi setelah Laksamana
Yamamoto tewas setelah pesawatnya disergap pesawat tempur Amerika sewaktu
sedang melakukan inspeksi ke pulau Bougenville. Semenjak itu berturut turut
Filipina pada 22 Juni 1944, Iwo Jima 17 Maret 1945, Okinawa 21 Juni 1945
berhasil direbut Amerika. Sementara itu Burma berhasil diduduki Inggris kembali
pada tanggal 30 April 1944 oleh Lord Louis Mountbatten.
Perlawanan
demi pelawanan tersebut menyasarkan Jepang untuk mengubah sikap kerasnya.
Apalagi pasukan Jepang terus mengalami kekalahan melawan AS. Untuk itu
pemerintah Jepang mencoba untuk menarik simpati rakyat kembali dengan
memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 7 Setember
1944.
C.
Pembentukan
BPUPKI
Memasuki
tahun 1945, pasukan Jepang terus mengalami kekalahan. Laporan kekalahan dari
medan pertempuran memaksa pemerintah Jepang untuk segera merealisasikan
janjinya untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada tanggal 1
Maret 1945 panglima pasukan Jepang di Pulau Jawa, Letnan jendral Kumaici Harada
menumumkan pembentukan badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pengumuman itu sempat
menumbuhkan kepercayaan tokoh pergerakan nasional Indonesia terhadap
kesungguhan pemerintah jepang untuk memberikan kemerdekaan.
Adapun
latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, dilihat dari latar belakang
dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan)
Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah
Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi
Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu: Pertama,Jepang
ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat
Indonesia. Kedua, untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Pihak Jepang
membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk memilih ketua dan anggota BPUPKI
yang semuanya berjumlah 60 orang. Pada tanggal 29 April 1945 penguasa Jepang
mengumumkan Radjiman Widiodiningrat sebagai ketua BPUPKI dan Yoshio Ichibangase
sebagai wakil dari pemerintahan Jepang. Selain itu ada tujuh orang Jepang yang
duduk sebagai pengurus istimewa. Meskipun mereka tidak mempunyai hak suara,
tetapi persidangan harus dihadiri oleh mereka.
Rapat
Pertama
Rapat
pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini
dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut
merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.Rapat
dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dengan mengadakan pelantikan pengurus dan
anggota BPUPKI. Pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 sampai 1 Juni
1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang
mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal
29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas
yaitu:Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, dan Kesejahteraan
rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo
mengusulkan lima asas yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir bathin,
Musyawarah, dan Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima
asas pula yang disebut Pancasila yaitu:Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme
dan peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan
yang Maha Esa
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema
bahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Dalam rapat ini dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno,
Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia
Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.Dengan pemungutan suara, akhirnya
ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau
sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD
membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:Prof. Dr. Mr. Soepomo
(ketua merangkap anggota), Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A.
Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD
mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD
tersebut.Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia
Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut
tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b.
pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun
dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
D.
Panitia
Sembilan
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan
kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia
kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan
dikenal pula sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan tersebut
mempunyai tugas untuk menyatukan pandangan dasar negara Indonesia antara yang
diusulkan golongan nasioanl dan islam. Susunan Panitia Sembilan sebagai
berikut:
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.
KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.
H. Agus Salim (anggota)
9. Mr. A.A. Maramis (anggota)
9. Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum
kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E.
Piagam
Jakarta
Piagam
Jakarta yang telah matang disetujui bersama untuk dibacakan pada proklamasi
tanggal17 Agustus dan akan disahkan pada 18 Agustus 1945 itu digagalkan
Soekarno dan kawan-kawannya. Dan ujungnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Piagam
Jakarta juga diubah mendasar. Lewat rapat kilat yang berlangsung tidak sampai
tiga jam, hal-hal penting yang berkenaan dengan Islam dicoret dari naskah
aslinya. Dalam rapat yang mendadak yang diinisiatif oleh Soekarno (dan Hatta)
itu, empat wakil umat Islam yang ikut dalam penyusunan Piagam Jakarta tidak
hadir. Yang hadir adalah tokoh-tokoh nasionalis sekuler.
Dalam rapat
yang dipimpin Soekarno yang berlangsung pada jam 11.30-13.45 itu diputuskan :
Pertama, Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan. Kedua, Dalam Preambul
(Piagam Jakarta), anak kalimat: “berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi “berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang
Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret.
Keempat, Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1
menjadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai
pengganti “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Keputusan
Soekarno-Hatta dan orang-orang nasionalis sekuler itu (karena ancaman dari
orang-orang Kristen Indonesia Timur), akhirnya dikecam keras oleh tokoh Islam. Meski
tokoh-tokoh Islam saat itu protes keras, karena merasa dikhianati oleh
Soekarno, tapi mereka lebih memilih jalan damai. Kecuali mungkin DI/TII karena
merasa sangat kecewa dengan berbagai tindakan Soekarno dalam pemerintahannya.
Apalagi Soekarno saat itu berjanji bahwa di masa damai nanti akan lebih tenang
menyusun kembali Undang-Undang Dasar.
BAB III
KKESIMPULAN
Kekalahan Jepang dalam perang Asia Pasifik membuat
Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Sebagai realisasi janji
tersebut, Jepang membentuk BPUPKI dengan diketuai oleh orang Indonesia yaitu
Radjiman Widiodiningrat. Janji kemerdekaan tersebut guna untuk menarik simpati
rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaanya, BPUPKI tersebut melaksanakan dua kali
sidang.
1. Sidang
pertama untuk membentuk dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Ketiga tokoh
golongan nasionalis bergantian mengajukan dasar negara berdasarkan lima
prinsip. Namun golongan Islam dalam rapat tersebut tidak pernah memberikan
rincian.
2.
Sidang kedua untuk membentuk
rancangan UUD. Rancangan UUD tersebut mencakup Pernyataan indonesia merdeka, Pembukaan
UUD dan batang tubuh.
Dalam
pelaksanaan sidang pembentukan dasar negara banyak sekali hambatan yang
terjadi. Dalam sidang pertamanya hasil akhir belum dapat diputuskan. Lalu dibentuklah
panitia sembilan untuk melanjutkan sidang pembentukan dasar negara. Disinilah
kesepakatan tentang dasar negara terbentuk. Kesepakatan tersebut dikenal dengan
Piagam Jakarta. Namun setelah Piagam Jakarta tersebut terbentuk, diadakan lagi
perubahan karena teradapat unsur-unsur Islam. Hal-hal penting yang berkenaan
dengan Islam dicoret dari naskah aslinya. Barulah setelah itu dasar negara
disahkan dan disepakati bersama dan dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia
sampai sekarang.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Hapsari
Ratna, Syukur Abdul. 2008. Eksplorasi
Sejarah Indonesia dan Dunia Untuk SMA Kelas XII Program IPS. Jakarta:
Penerbit Erlangga
2. Srijanto
Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994.Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
3. Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka
Depdikbud.
4. www.google.com
5. www.wikipedia.org
Share This :
KREASIPEDIA SPAM
BalasHapusKebaya modern
kreasipedia.com
Promo Naga swalayan
Katalog Naga
Katalog naga swalayan
Jual baju menyusui
Harga Kamera Canon 600D