Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Senin, 31 Maret 2014

Makalah Pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Oleh karena itu sebelum kita melaksanakan pernikahan, kita harus mengetahui tata cara pernikahan itu sendiri agar pernikahan tersebut baik.

  B.     Rumusan Masalah
·         Pengertian pernikahan
·         Hukum nikah
·         Rukun nikah
·         Manfaat menikah
·         Mahram
·         Pernikahan yang dilarang dalam islam

  C.    Tujuan
·         Mengetahui pengertian, hukum, dan rukun menikah
·         Memahami manfaat pernikahan
·         Mengetahui mahram dan pernikahan yang dilarang dalam islam


BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Pernikahan
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 374) Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 374) Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunnannya, melainkan antara dua keluarga. Selain itu dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya seseorang itu haruslah meminang terlebih dahulu. Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayainya. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba’in, sebaiknya dengan jalan sendiri.

  B.     Hukum Nikah
  Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 381) Hukum nikah terbagi atas:
·       Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
·       Sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu member nafkah dan lain-lainnya.
·      Wajib, bagi orang yang mampu member nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina).
·       Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
·       Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.


  C.    Rukun Nikah
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 382) rukun nikah terbagi atas:
·         Akad, yaitu perkataan dari pihak wali perempuan.
·         Wali
Susunan wali mempelai perempuan:
a.       Bapaknya
b.      Kakeknya
c.       Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
d.      Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
g.      Saudara bapak yang laki-laki
h.      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
·         Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi dan juga wali:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Laki-laki
f.       Adil

  D.    Manfaat Menikah
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya (biaya hidupnya) wajib ditanggung oleh suaminya.
Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerkunan anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak dengan menikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang mahadahsyat.

  E.     Mahram
        Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 389) Mahram (orang yang tidak halal dinikahi) ada 14 macam:
·         Tujuh orang dari pihak keturunan
1.      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas
2.      Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah
3.      Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja
4.      Saudara perempuan dari bapak
5.      Saudara peremuan dari ibu
6.      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
·         Dua orang dari sebab menyusui
1.      Ibu yang menyusuinya
2.      Saudara perempuan sepersusuan
·         Lima orang dari sebab pernikahan
1.      Ibu istri (mertua)
2.      Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya
3.      Istri anak (menantu)
4.      Isrti bapak (ibu tiri)
5.      Haram menikah dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama

  F.     Pernikahan yang Dilarang Oleh Islam
1.      Nikah dibawah umur
Laki – laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
2.      Nikah Mut’ah
Nikah muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
3.      Nikah Syigar
Nikah syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
4.      Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
5.      Nikah dengan pezina
Seorang laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
6.      Nikah Badal
Suatu pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak.
7.      Nikah Istibdlo
Suatu pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki – laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
8.      Nikah Righot
Suatu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
9.      Nikah Baghoya
Pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir tersebut.
10.  Nikah dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.






BAB III
KESIMPULAN

Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki – laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuik menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagian yang diridhoi oleh Allah SWT. Nikah ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makkruh atau haram. Selain itu, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain – lain.






DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Read more

Makalah Haji


BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani. Oleh karena itu, sebelum berangkat haji, kita sebagai umat muslim harus mengetahui tata cara ibadah haji yang meliputi syarat, rukun, dan wajib haji.

  B.     Rumusan Masalah
·         Pengertian Haji
·         Syarat wajib haji
·         Rukun haji
·         Wajib haji
·         Sunat Haji
·         Jenis Dam

  C.    Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian ibadah haji
·         Untuk mengetahui syarat wajib haji
·         Untuk mengetahui rukun haji
·         Untuk mengetahui wajib haji
·         Untuk mengetahui sunat haji
·         Untuk mengetahui jenis dam dalam haji

BAB II
PEMBAHASAN
 
  A.    Pengertian Haji
Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah.
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 247) Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu. Haji yang dimaksud di sini (menurut syara’) ialah sengaja mengunjungi ka’bah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu.

  B.     Syarat-syarat Wajib Haji
   Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 248) Adapun syarat-syarat wajib haji yakni:
·         Islam (tidak wajib dan tidak sah haji orang kafir)
·         Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh)
·         Baligh (tidak wajib atas kanak-kanak)
·         Kuasa (tidak wajib haji atas orang yang tidak wajib mampu)
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 249) Pengertian mampu ada dua macam yakni:
·        Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b.   Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c.      Aman perjalanannya, artinya di masa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
d.      Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya.
·    Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantikannya dengan orang lain.

  C.    Rukun Haji
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 252) rukun haji terdiri atas:
·         Ihram (berniat mulai mengerjakan haji)
      Yang dilarang bagi laki-laki ketika ihram:
a.   Dilarang memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulam atau diikatkan kedua ujungnya.
b.      Dilarang menutup kepala
Yang dilarang bagi perempuan ketika ihram adalah dilarang menutup muka dan telapak tangan.
Yang dilarang bagi keduanya ketika ihram:
a.       Dilarang memakai wangi-wangian baik pada badan maupun pada pakaian.
b.      Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain
c.       Dilarang memutung kuku
d.      Dilarang mengakadkan nikah
e.       Dilarang bersetubuh
f.       Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
·      Hadir di padang Arafah pada saat yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu zuhur) tanggal 9 sampai terbit fajar tanggal 10.
·         Tawaf (berkeliling Ka’bah)
Syarat tawaf meliputi:
a.       Menutup aurat
b.      Suci dari hadas dan najis
c.       Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
d.      Permulaan tawaf hendaklah dari Hajar Aswad
e.       Tawaf hendaklah tujuh kali
f.       Tawaf hendaklah di dalam masjid
Macam-macam tawaf:
a.       Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai)
b.      Tawaf ifadah (tawaf rukun haji)
c.       Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan mekah)
d.      Tawaf tahallul (penghalalan barang yang haram karena ihram)
e.       Tawaf nazar (tawaf yang dinazarkan)
f.       Tawaf sunat
·         Sa’i (berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah)
Syarat-syarat sa’i:
a.       Hendaklah dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah
b.      Hendaklah sa’i itu tujuh kali karena Rasulullah telah sa’i tujuh kali
c.       Waktu sa’i hendaklah sesudah tawaf
·         Mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya tiga helai rambut
·         Menertibkan rukun

  D.    Wajib Haji
Dalam Sulaiman Rasyid (2012:257) adapun wajib haji diantaranya:
·         Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu).
Ketentuan masa (miqat zamani) ialah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan haji). Jadi ihram haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9 ½ hari.
Ketentuan tempat (miqat makani):
a.       Mekah ialah miqat orang yang tinggal di Mekah.
b.      Zul-hulaifah ialah miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c.       Juhfah ialah miqat orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
d.     Yalamlam ialah miqat orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
e.   Qarnul Manazil ialah miqat orang yang datang dari Najdil-Yaman dan Najdil-Hijaz dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
f.       Zatu ‘irqin ialah miqat orang yang datang dari Irak dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
·         Berhenti di Muzdalifah
·         Melontar Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya Haji
·         Melontar Tiga Jumrah
·         Bermalam di Mina
·         Tawaf Wada’
·         Menjauhkan diri dari segala larangan

  E.     Sunnah Haji
  Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 262) beberapa sunnah haji diantaranya:
·      Ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.
·     Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari raya).
·     Berdo’a sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari siksa neraka.
·         Membaca dzikir waktu thawaf.
·         Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
·         Memasuki ka’bah (rumah suci).

  F.     Jenis Dam
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 271) beberapa jenis dam diantaranya:
·         Dam tamattu’ dan qiran, artinya orang yang mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran, ia wajib membayar denda sebagai berikut:
a.       Menyembelih seokor kambing yang sah untuk kurban
b.      Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa sepuluh hari.
·         Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut:
a.       Mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih
b.      Memotong kuku
c.       Memakai pakaian yang berjahit
d.      Berminyak rambut
e.       Memakai meinyak wangi
f.       Bersetubuh
Denda kesalahan tersebut boleh memilih antara tiga perkara: menyembelih seokor kambing yang sah untuk kurban, puasa tiga hari, atau bersedekah tiga sa’ (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
·         Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
·       Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
·         Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu.




BAB III
KESIMPULAN

Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Dalam pelaksanaan ibadah haji ini, mempunyai syarat, rukun dan wajib haji. Oleh karena itu setiap muslim yang ingin melaksanakan haji harus memenuhi syarat, rukun, dan wajib haji. Ada juga sunah haji, namun ini tidak harus dikerjakan karena hukumnya sunnah.
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.




DAFTAR PUSTAKA

·         Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
·         Abidin, Slamet. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Read more

Popular Posts

 

Followers