Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Senin, 31 Maret 2014

Makalah Pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Oleh karena itu sebelum kita melaksanakan pernikahan, kita harus mengetahui tata cara pernikahan itu sendiri agar pernikahan tersebut baik.

  B.     Rumusan Masalah
·         Pengertian pernikahan
·         Hukum nikah
·         Rukun nikah
·         Manfaat menikah
·         Mahram
·         Pernikahan yang dilarang dalam islam

  C.    Tujuan
·         Mengetahui pengertian, hukum, dan rukun menikah
·         Memahami manfaat pernikahan
·         Mengetahui mahram dan pernikahan yang dilarang dalam islam


BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Pernikahan
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 374) Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 374) Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunnannya, melainkan antara dua keluarga. Selain itu dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya seseorang itu haruslah meminang terlebih dahulu. Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayainya. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba’in, sebaiknya dengan jalan sendiri.

  B.     Hukum Nikah
  Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 381) Hukum nikah terbagi atas:
·       Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
·       Sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu member nafkah dan lain-lainnya.
·      Wajib, bagi orang yang mampu member nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina).
·       Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
·       Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.


  C.    Rukun Nikah
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 382) rukun nikah terbagi atas:
·         Akad, yaitu perkataan dari pihak wali perempuan.
·         Wali
Susunan wali mempelai perempuan:
a.       Bapaknya
b.      Kakeknya
c.       Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
d.      Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
g.      Saudara bapak yang laki-laki
h.      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
·         Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi dan juga wali:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Laki-laki
f.       Adil

  D.    Manfaat Menikah
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya (biaya hidupnya) wajib ditanggung oleh suaminya.
Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerkunan anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak dengan menikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang mahadahsyat.

  E.     Mahram
        Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 389) Mahram (orang yang tidak halal dinikahi) ada 14 macam:
·         Tujuh orang dari pihak keturunan
1.      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas
2.      Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah
3.      Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja
4.      Saudara perempuan dari bapak
5.      Saudara peremuan dari ibu
6.      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
·         Dua orang dari sebab menyusui
1.      Ibu yang menyusuinya
2.      Saudara perempuan sepersusuan
·         Lima orang dari sebab pernikahan
1.      Ibu istri (mertua)
2.      Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya
3.      Istri anak (menantu)
4.      Isrti bapak (ibu tiri)
5.      Haram menikah dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama

  F.     Pernikahan yang Dilarang Oleh Islam
1.      Nikah dibawah umur
Laki – laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
2.      Nikah Mut’ah
Nikah muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
3.      Nikah Syigar
Nikah syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
4.      Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
5.      Nikah dengan pezina
Seorang laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
6.      Nikah Badal
Suatu pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak.
7.      Nikah Istibdlo
Suatu pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki – laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
8.      Nikah Righot
Suatu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
9.      Nikah Baghoya
Pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir tersebut.
10.  Nikah dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.






BAB III
KESIMPULAN

Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki – laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuik menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagian yang diridhoi oleh Allah SWT. Nikah ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makkruh atau haram. Selain itu, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain – lain.






DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.


Share This :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 

Followers