BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Apabila
kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah
sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah
perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran
sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang
melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan
untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Oleh karena itu sebelum kita melaksanakan
pernikahan, kita harus mengetahui tata cara pernikahan itu sendiri agar
pernikahan tersebut baik.
B. Rumusan
Masalah
·
Pengertian
pernikahan
·
Hukum
nikah
·
Rukun
nikah
·
Manfaat
menikah
·
Mahram
·
Pernikahan
yang dilarang dalam islam
C. Tujuan
·
Mengetahui
pengertian, hukum, dan rukun menikah
·
Memahami
manfaat pernikahan
·
Mengetahui
mahram dan pernikahan yang dilarang dalam islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 374) Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang
paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu
bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah
tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju
pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan
menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 374) Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang
seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami
istri dan keturunnannya, melainkan antara dua keluarga. Selain itu dengan
pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Sebelum
melangsungkan pernikahan, biasanya seseorang itu haruslah meminang terlebih
dahulu. Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Meminang artinya menyatakan
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau
sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayainya. Meminang dengan
cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang
telah habis iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba’in, sebaiknya
dengan jalan sendiri.
B.
Hukum
Nikah
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 381) Hukum nikah terbagi atas:
· Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
· Sunat, bagi orang yang berkehendak serta
mampu member nafkah dan lain-lainnya.
· Wajib, bagi orang yang mampu member
nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina).
· Makruh, bagi orang yang tidak mampu
memberi nafkah.
· Haram, bagi orang yang berniat akan
menyakiti perempuan yang dinikahinya.
C.
Rukun
Nikah
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 382) rukun nikah terbagi atas:
·
Akad, yaitu perkataan dari pihak wali
perempuan.
·
Wali
Susunan wali mempelai
perempuan:
a. Bapaknya
b. Kakeknya
c. Saudara
laki-laki yang seibu sebapak dengannya
d. Saudara
laki-laki yang sebapak saja dengannya
e. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
f. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
g. Saudara
bapak yang laki-laki
h. Anak
laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
·
Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi
dan juga wali:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki-laki
f. Adil
D.
Manfaat
Menikah
Dalam
Sulaiman Rasyid (2012: 375) Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk
menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab
seorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya (biaya hidupnya)
wajib ditanggung oleh suaminya.
Pernikahan
juga berguna untuk memelihara kerkunan anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak
dengan menikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan
siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Nikah
juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan
tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan dan dengan sifat itu akan
timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga
sampai menimbulkan pembunuhan yang mahadahsyat.
E.
Mahram
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 389) Mahram (orang yang tidak halal dinikahi) ada 14 macam:
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 389) Mahram (orang yang tidak halal dinikahi) ada 14 macam:
·
Tujuh orang dari pihak keturunan
1. Ibu
dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas
2. Anak
dan cucu, dan seterusnya ke bawah
3. Saudara
perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja
4. Saudara
perempuan dari bapak
5. Saudara
peremuan dari ibu
6. Anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
7. Anak
perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
·
Dua orang dari sebab menyusui
1. Ibu
yang menyusuinya
2. Saudara
perempuan sepersusuan
·
Lima orang dari sebab pernikahan
1. Ibu
istri (mertua)
2. Anak
tiri, apabila sudah campur dengan ibunya
3. Istri
anak (menantu)
4. Isrti
bapak (ibu tiri)
5. Haram
menikah dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama
F.
Pernikahan yang Dilarang Oleh Islam
1. Nikah dibawah umur
Laki –
laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga
kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
2. Nikah Mut’ah
Nikah
muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu
saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua
bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
3. Nikah Syigar
Nikah
syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar
seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama )
tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
4. Nikah Muhallil
Nikah
muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang
perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka
jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya
tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap
membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
5. Nikah dengan pezina
Seorang
laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan
pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina,
kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
6. Nikah Badal
Suatu
pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri
menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan
kesepakatan dengan kedua belah pihak.
7. Nikah Istibdlo
Suatu
pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah
bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih
keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki
– laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
8. Nikah Righot
Suatu
pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi
seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut
menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk berlaku sebagai
bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya berlaku kehidupan
sebagai suami istri.
9. Nikah Baghoya
Pernikahan
yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan
laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut
maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat
kemiripan antara anak dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang
lahir tersebut.
10. Nikah dengan wanita sedang
masa’iddah
Tidak
seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani
masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.
BAB
III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian
untuk mengikatkan diri antara laki – laki dan seorang perempuan yang bertujuan
untuik menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela
demi terwujudnya keluarga bahagian yang diridhoi oleh Allah SWT. Nikah ditinjau
dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat
berubah menjadi sunah, wajib, makkruh atau haram. Selain itu, banyak sekali
hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah,
membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan
keturunan, terpelihara dari noda dan lain – lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasyid,
Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung:
Sinar Baru Algensindo.