Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Selasa, 01 April 2014

Makalah Observasi Hukum Pajak "Pajak BeaMaterai"


BAB I
PENDAHULUAN

            A.    Latar Belakang
Pajak BeaMaterai adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen, dalam arti kertas-kertas yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengenaan BeaMaterai bukanlah pada perbuatan hukumnya melainkan pada ada atau tidaknya dokumen yang dibuat untuk membuktikan perbuatan tersebut itu. Jika suatu peristiwa dibuatkan suatu dokumen, amak atas dokumen tersebut akan terkena BeaMaterai. Sebaliknya apabila suatu peristiwa tidak dibuatkan dokumen, otomatis tidak ada BeaMaterainya.

            B.     Tujuan
Tujuan dalam melaksanakan observasi ini adalah untuk mengetahui penggunaan pajak BeaMaterai itu sendiri, yang terdiri dari:
1.      Subjek dan objek pajak BeaMaterai
2.      Penetapan tarif BeaMaterai
3.      Pelunasan pajak BeaMaterai
4.      Pemateraian kemudian
5.      Daluwarsa dan ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai

            C.    Batasan Masalah
Dalam observasi ini, kelompok kami membatasi fokus yang akan dicari dan dibahas, meliputi:
1.      Apa subjek dan objek pajak BeaMaterai
2.      Bagaimana penetapan tarif BeaMaterai
3.      Bagaimana pelunasan pajak BeaMaterai
4.      Bagaimana pelaksanaan pemateraian kemudian
5.      Bagaiman daluwarsa dan ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai




BAB II
HASIL OBSERVASI

Untuk memenuhi tugas makalah Hukum Pajak yang berjudul “Penggunaan Pajak BeaMaterai”, kami melakukan suatu wawancara atau observasi pada:
tempat                         : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
hari/tanggal                  : Kamis, 17 Oktober 2013
narasumber                  : Parsaoran Tumpal Hamonangan H
jabatan                         : Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan
Dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
      1.      Siapa saja subjek menggunakan pajak BeaMaterai dan apa saja objek yang terkena pajak BeaMaterai?
      2.      Bagaimana penggunaan dan penetapan tarif BeaMaterai 3.000 dan 6.000 terhadap suatu dokumen?
      3.      Dimanakah pelunasan pajak BeaMaterai terhadap suatu dokumen? Apakah di Kantor Pajak atau Kantor Pos? Dan bagaimana cara pelunasan pajak BeaMaterai tersebut?
      4.      Bagaimana dengan dokumen yang dibuat di luar negeri? Bagaimana pengenaan pajaknya dan sejak saat kapan dokumen tersebut terkena pajak?
      5.      Bagaimana pula daluwarsa dalam pemenuhan pajak BeaMaterai? Apa sanksi yang diberikan?
      6.      Adakah ketentuan pidana dalam pajak BeaMaterai ini? Jika ada bagi siapa saja?
Itulah keenam pertanyaan yang diajukan kelompok kami kepada narasumber.Keenam pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh narasumber dengan baik dan cukup jelas. Kami mencantumkan hasil jawaban dari observasi tersebut dalam bab selanjutnya, yakni bab pembahasan.





BAB III
PEMBAHASAN

            A.    Subjek dan Objek Pajak BeaMaterai
Berdasarkan penjelasan dan jawaban dari narasumber, bahwa subjek pajak BeaMaterai adalah siapa saja yang menggunakan transaksi dengan dokumen ini atau bisa juga pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak pihak yang bersangkutan menentukan lain, yang terdiri atas:
1.      Orang pribadi
2.      Badan atau badan usaha
Kedua subjek dari pajak beamaterai yang menggunakan dokumen-dokumen yang merupakan objek dari pajak BeaMaterai untuk keperluan mereka yang bersangkut paut atau berhubungan dengan dokumen tersebut.
Objek dari pajak BeaMaterai adalah dokumen-dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan). Objek pajak BeaMaterai dapat terdiri atas:
1.      Dokumen-dokumen yang telah disebutkan dalam undang undang seperti:
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian perbuatan, kenyataaan atau keadaan yang bersifat perdata, seperti: surat kuasa, surat hibah, surat pengakuan hutang, dll
b.      Akta-Akta notaris termasuk salinannya
c.       Akta-Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.      Surat-surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000 (satu Juta rupiah); yaitu:
·         Yang menyebutkan penerimaan uang
·         Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·         Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         Yang berisi pengakuan bahwa uang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
e.       Surat berharga seperti wesel,promes,aksep,dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
f.       Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
2.      Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan seperti;
a.       Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b.      Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain, lain dari maksud semula, misalnya: Surat keterangan dokter, laporan taksiran, berita acara pemeriksaan, keterangan hak warisan, dan lain-lain.

            B.     Pentetapan tarif BeaMaterai
Dalam suatu dokumen-dokumen diberlakukan tarif BeaMaterai, baik itu 3.000 ataupun 6.000.
1.      Tarif 3.000
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000,00 adalah
a.       Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 :
·         yang menyebutkan penerimaan uang
·         yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan ung dalam rekening di bank
·         yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
b.      Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
c.       Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
d.      Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
2.      Tarif 6.000
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000,00 adalah:
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata:
·         Akta-akta notaris termasuk salinannya
·         Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya
·         Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
·         Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1)      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
2)      Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
b.      Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
·         Menyebutkan penerimaan uang
·         Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
·         Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
c.       Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d.      Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
            C.    Pelunasan Pajak BeaMaterai
Pajak BeaMaterai yang dikenakan terhadap suatu dokumen-dokumen haruslah dilunasi pajak BeaMaterai terhadap dokumen tersebut. Pelunasan pajak BeaMaterai terhadap dokumen-dokumen tersebut dilaksanakan di Kantor Pos dan Bank-Bank yang ditunjuk. Pemateraian tersebut dilakukan oleh pejabat Pos. Kantor Pajak tidak menerima pembayaran terhadap pajak BeaMaterai, namun Kantor Pajak hanya menerima pengadministrasian berkas-berkas dan laporan-laporan yang diajukan.
Cara pelunasan BeaMaterai terbagi atas lima, yakni:
1.      Pelunasan BeaMaterai dengan menggunakan materai tempel
Cara mempergunakan materai tempel:
a.       Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
b.      Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
c.       Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
d.      Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
e.       Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
2.      Pelunasan BeaMaterai dengan menggunakan kertas materai
Cara mempergunakan kertas materai:
a.       Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian
b.      Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
c.       Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
d.      Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
3.      Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
b.      Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
·         mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
·         melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
·         Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
·         Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

            D.    Pemateraian Kemudian
Bagaimana dengan dokumen yang dibuat di luar negeri? Untuk masalah ini direktorat jenderal pajak sudah ada ketentuannya. Berdasarkan penjelasan dari narasumber bahwa, dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi BeaMaterai yang terutang dengan cara pemateraian kemudian. Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan BeaMaterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia. Jika dokumen tersebut hendak digunakan di Indonesia harus dibubuhi materai terlebih dahulu yang besarnya sesuai dengan tarif yang disebut pemateraian kemudian Namun apabila dokumen tersebut belum dilunasi BeaMaterainya sudah digunakan, maka pemateraian dilakukan berikutnya dengan dikenakan denda 200%.
Pemateraian kemudian ini dapat dilakukan dua cara, yakni:
1.      Pemeteraian kemudian dengan Menggunakan Meterai Tempel
Tata cara yang dilakukan yakni:
·         Pemegang dokumen membawa dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian kepada Pejabat pos pada Kantor Pos terdekat.
·         Pemegang dokumen melunasi Bea Meterai vang terutang atas dokumen yanq dimeteraikan kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
·         Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis MAP 0174.
·         Dokumen telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002″ oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang bersangkutan.
2.      Pemeteraian kemudian dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak
Tata cara yang dilakukan yakni:
·         Membuat daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
·         Membayar Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP.
·         Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagairnana mestinya vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan untuk memeteraikan kemudian.
·         Cara pengisian SSP adalah sebagai berikut:
1)      SSP yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171.
2)      SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis (MAP) 0174.
·         Daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk membayar pemeteraian kemudian dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002″ oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang bersangkutan.

            E.     Daluwarsa dalam BeaMaterai
Ditinjau dari segi kepastian hukum, daluwarsa dalam BeaMaterai setelah lampau waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.
      Sanksi yang diberikan terhadap daluwarsa dalam BeaMaterai adalah denda administrasi.

            F.     Ketentuan Pidana dalam Pajak BeaMaterai
Dalam Pajak BeaMaterai ini juga, ada ketentuan pidana yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap Pajak BeaMaterai. Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :
1.  barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
2.     barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
3.    barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;
4.   barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.





BAB IV
DOKUMENTASI





Read more

Senin, 31 Maret 2014

Makalah Pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Oleh karena itu sebelum kita melaksanakan pernikahan, kita harus mengetahui tata cara pernikahan itu sendiri agar pernikahan tersebut baik.

  B.     Rumusan Masalah
·         Pengertian pernikahan
·         Hukum nikah
·         Rukun nikah
·         Manfaat menikah
·         Mahram
·         Pernikahan yang dilarang dalam islam

  C.    Tujuan
·         Mengetahui pengertian, hukum, dan rukun menikah
·         Memahami manfaat pernikahan
·         Mengetahui mahram dan pernikahan yang dilarang dalam islam


BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Pernikahan
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 374) Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 374) Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunnannya, melainkan antara dua keluarga. Selain itu dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya seseorang itu haruslah meminang terlebih dahulu. Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayainya. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba’in, sebaiknya dengan jalan sendiri.

  B.     Hukum Nikah
  Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 381) Hukum nikah terbagi atas:
·       Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
·       Sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu member nafkah dan lain-lainnya.
·      Wajib, bagi orang yang mampu member nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina).
·       Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
·       Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.


  C.    Rukun Nikah
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 382) rukun nikah terbagi atas:
·         Akad, yaitu perkataan dari pihak wali perempuan.
·         Wali
Susunan wali mempelai perempuan:
a.       Bapaknya
b.      Kakeknya
c.       Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
d.      Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
g.      Saudara bapak yang laki-laki
h.      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
·         Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi dan juga wali:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Laki-laki
f.       Adil

  D.    Manfaat Menikah
Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 375) Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya (biaya hidupnya) wajib ditanggung oleh suaminya.
Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerkunan anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak dengan menikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang mahadahsyat.

  E.     Mahram
        Dalam Sulaiman Rasyid (2012: 389) Mahram (orang yang tidak halal dinikahi) ada 14 macam:
·         Tujuh orang dari pihak keturunan
1.      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas
2.      Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah
3.      Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja
4.      Saudara perempuan dari bapak
5.      Saudara peremuan dari ibu
6.      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
·         Dua orang dari sebab menyusui
1.      Ibu yang menyusuinya
2.      Saudara perempuan sepersusuan
·         Lima orang dari sebab pernikahan
1.      Ibu istri (mertua)
2.      Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya
3.      Istri anak (menantu)
4.      Isrti bapak (ibu tiri)
5.      Haram menikah dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama

  F.     Pernikahan yang Dilarang Oleh Islam
1.      Nikah dibawah umur
Laki – laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
2.      Nikah Mut’ah
Nikah muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
3.      Nikah Syigar
Nikah syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
4.      Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
5.      Nikah dengan pezina
Seorang laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
6.      Nikah Badal
Suatu pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak.
7.      Nikah Istibdlo
Suatu pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki – laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
8.      Nikah Righot
Suatu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
9.      Nikah Baghoya
Pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir tersebut.
10.  Nikah dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.






BAB III
KESIMPULAN

Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki – laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuik menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagian yang diridhoi oleh Allah SWT. Nikah ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makkruh atau haram. Selain itu, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain – lain.






DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Read more

Popular Posts

 

Followers